Polisi Tangkap Pria di Sungai Penuh yang Tanam Ganja di Lahan Pribadi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di lahan pribadi yang berlokasi di Dusun Sungai Ampuh, Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh.

Seorang pria berinisial DI ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap bersama barang bukti berupa 17 batang pohon ganja dan paket ganja kering.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Nur Rosikhin, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin (10/2/2025).

Polisi menemukan 17 batang pohon ganja setinggi 50 cm dengan berat total 225 gram serta 4 paket ganja kering seberat 7,46 gram.

“Benar, tersangka sudah kami tahan bersama barang bukti. Ia menanam ganja di semak-semak di ladang pribadinya yang berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman warga,” ujar IPTU Nur Rosikhin pada Rabu (12/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, DI telah menanam ganja selama empat tahun untuk konsumsi pribadi.

Bibit ganja didapatkannya dari seorang temannya yang juga merupakan warga Kota Sungai Penuh.

Akibat perbuatannya, DI dijerat Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.