Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang sektor energi, terkait tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023.
Kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Maya Kusmaya dan Edward Corne.
Menurut keterangan resmi dari Kejagung, Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka meliputi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan praktik mark-up atau penggelembungan biaya pada kontrak pengiriman BBM.
Lebih lanjut, Kejagung menyoroti proses blending atau pencampuran BBM yang diduga dilakukan oleh para tersangka tidak memenuhi standar kualitas yang berlaku.
Praktik-praktik koruptif ini diyakini turut berkontribusi pada kenaikan harga dasar BBM yang dirasakan oleh masyarakat luas.
Dampak finansial dari korupsi ini sangat mencolok.
Kerugian negara pada tahun 2023 saja diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Jika diakumulasikan selama lima tahun periode yang diselidiki, potensi kerugian negara akibat korupsi ini mendekati angka fantastis Rp1 kuadriliun, atau setara dengan Rp1.000 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk kerugian dari aktivitas ekspor minyak mentah dalam negeri yang mencapai Rp35 triliun, kerugian akibat impor minyak melalui perantara atau broker sebesar Rp11,7 triliun, serta beban kompensasi dan subsidi BBM yang mencapai Rp147 triliun.
Kasus ini kembali menyoroti betapa besar dampak negatif korupsi di sektor energi terhadap kondisi keuangan negara dan beban ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat melalui harga BBM.
























































