Hukum  

LSM Semut Merah Laporkan Kadisdik Sungai Penuh ke Ditreskrimsus

Image Courtesy of Gaperta.id

LSM Semut Merah secara resmi melaporkan dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Kamis (6/2/2025).

Laporan ini menuding bahwa pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2022–2024 melibatkan banyak transaksi fiktif yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Di antara indikasi penyalahgunaan dana yang diungkap, terdapat pengadaan sampul rapor siswa SD dan SMP yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah per tahun, dugaan mark-up pada pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan dana sertifikasi guru.

Proyek-proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan diduga mengalirkan dana yang tidak jelas peruntukannya ke tangan Kadis Pendidikan dan sejumlah kroninya di Kota Sungai Penuh.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, mengungkapkan, “Kami telah menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal kepada Ditreskrimsus Polda Jambi. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”

Ia menambahkan bahwa semakin kuat dugaan kasus ini setelah ditemukan indikasi proyek-proyek pendidikan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya aliran dana yang tidak jelas.

Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini tengah menelaah laporan tersebut dan berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Jika terbukti bersalah, Kadis Pendidikan beserta kroninya bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara dan denda besar.

Sumber : Gaperta.id & Sulutnews.com