Hukum  

Kejari Bungo Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Pajak Kendaraan

Nolly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi | RRI.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo pada tahun 2019.

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2/2025).

Dalam keterangan resminya, Nolly Wijaya menyampaikan bahwa kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan dan dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Bungo.

“Benar, Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo,” ujar Nolly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Adapun para tersangka yang terlibat di antaranya adalah:

  1. Kepala UPT Samsat tahun 2019 (inisial H.F).
  2. Kasi Pelayanan Samsat (inisial I.R).
  3. Bendahara Penerimaan Samsat Bungo tahun 2019 (inisial MS).
  4. Pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo (inisial AHS).
  5. Pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo (inisial RS, MW).
  6. Seorang petugas keamanan di Jasa Raharja Samsat Bungo.
  7. Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo (inisial M.S).