Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, di Perumahan Intercon Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen elektronik, uang tunai, tas, dan jam tangan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyebutnya terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batu bara per metrik ton yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berawal dari penetapan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka pada 2018.
Mereka diduga menerima gratifikasi dari berbagai proyek dan perizinan dengan total mencapai Rp436 miliar.
KPK baru-baru ini juga menyita uang Rp476 miliar dari 52 rekening yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Hingga kini, penyidik masih menganalisis barang bukti yang telah disita untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
























































