Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menyerahkan tersangka pelecehan seksual yang merupakan penyandang tunadaksa, berinisial IWAS alias Agus, kepada jaksa penuntut umum pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif di Mataram.
Penyerahan tersebut dilakukan bersama dengan barang bukti sebagai tindak lanjut atas pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi NTB pada 7 Januari 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara Agus telah lengkap.
Jaksa menilai berkas perkara Agus telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Agus terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam berkas perkara, penyidik menyertakan keterangan dari 14 saksi, termasuk saksi korban, ahli pidana, dan ahli psikologi.
Selain itu, koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB dilakukan untuk memastikan penilaian personal terhadap tersangka dan korban.
Sumber : Antara



















































