Hukum  

Sel Khusus di Lapas, Agus Buntung Dapat 2 Kamar Mandi dan Shower

Image Courtesy of ANTARA/Dhimas B.P./aa.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, menegaskan bahwa IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, akan mendapatkan ruangan khusus di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Agus, yang saat ini menjalani tahanan rumah, akan dipindahkan ke lapas setelah masa tahanan rumahnya selesai.

Joko menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Lombok Barat telah menyiapkan dua kamar yang dirancang aksesibel dengan fasilitas memadai, seperti tempat tidur nyaman, kamar mandi dengan kloset duduk dan jongkok, serta shower.

Fasilitas ini dinilai cocok untuk memenuhi kebutuhan Agus selama menjalani masa tahanan.

Selain fasilitas fisik, Agus juga akan mendapat pendampingan dari warga binaan lain yang ditugaskan pihak lapas.

Pendamping ini akan membantu Agus dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari agar masa tahanannya lebih nyaman.

Langkah ini merupakan wujud perhatian terhadap hak dan kebutuhan khusus penyandang disabilitas di lingkungan pemasyarakatan.

KDD NTB berharap fasilitas dan pendampingan ini dapat membantu Agus menjalani hukumannya dengan lebih manusiawi.