Pemkot Jambi Perluas BPJS Ketenagakerjaan bagi 15.740 Pekerja Rentan

DOTTCOM.ID, Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi terus memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M dalam rapat teknis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar di Aula Bapperida, Rabu (10/06/2026).

Pada tahun 2026, Pemkot Jambi memfasilitasi sebanyak 15.740 warga dari kelompok pekerja rentan untuk memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai 7.080 pekerja rentan dengan iuran yang dibayarkan pemerintah melalui program prioritas Kartu Bahagia.

Dalam kesempatan tersebut, Maulana juga memaparkan strategi mewujudkan Kota Jambi Bahagia melalui pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan sektor informal. Kelompok yang telah difasilitasi antara lain Ketua RT, Sekretaris RT, petugas Operasional dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (OPBM), petugas rumah ibadah, pekerja harian lepas, hingga petugas keagamaan.

Menurut Maulana, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan informal maupun pekerjaan yang memiliki risiko kecelakaan kerja.

Sejauh ini, kata Maulana, manfaat program perlindungan sosial tersebut telah dirasakan masyarakat. Dari Februari 2025 hingga Juni 2026, manfaat yang telah didistribusikan mencapai Rp3,46 miliar kepada 76 penerima manfaat.

“Ini menjadi bukti nyata dan program berjalan efektif bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Maulana menegaskan, peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh perlindungan berupa jaminan biaya pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja serta santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

“Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia yang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Jambi. Pada tahun 2026, sebanyak 3.996 pekerja rentan kembali difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selain perlindungan ketenagakerjaan, Pemkot Jambi juga terus memperkuat jaminan kesehatan masyarakat. Maulana menyebut saat ini seluruh masyarakat kurang mampu di Kota Jambi telah terfasilitasi dalam program jaminan kesehatan.

“Ini salah satu bentuk dukungan kami Pemerintah Kota Jambi mewujudkan UHC 100 %,” tuturnya.

Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa seluruh biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ditanggung pemerintah daerah sehingga peserta tidak dibebani pembayaran iuran bulanan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Alvian beserta jajaran, kepala perangkat daerah, serta para lurah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.