Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp510 miliar.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016-2017.
Hakim Ketua, Fahzal Hendri, menyatakan bahwa Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Djoko juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Dalam persidangan, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan vonis Djoko, termasuk pengakuan bersalah dan penyesalan atas perbuatannya, serta sikap sopan selama persidangan.
Djoko juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, hasil pengerjaan jalan Tol MBZ telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan terbukti mengurangi kemacetan lalu lintas.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
JPU menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya dalam proyek tersebut.
























































