Kasus Korupsi BNI Rp105 Miliar, Terdakwa Malah Tahanan Rumah

dottcom.id – Di tengah proses hukum kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar, satu hal justru mencuri perhatian: terdakwa utama tidak berada di balik jeruji besi. Status tahanan rumah terdakwa korupsi kini melekat pada Bengawan Kamto.

Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) itu diketahui menjalani penahanan di rumah sejak 5 Januari hingga 26 April 2026. Informasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi.

Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Humas PN Jambi, Otto Edwin, menyebut kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama setelah adanya pengajuan dari pihak kuasa hukum.

“Jadi ini kita melanjutkan penahanan rumah dengan alasan terdakwa baru menjalani operasi jantung dan masih terus melakukan pengobatan dan kontrol,” ungkap Otto kepada wartawan, Jumat (27/3/2026) malam.

Namun ada detail yang menarik. Status tahanan rumah itu ternyata bukan keputusan baru dari majelis hakim di pengadilan.

“Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan,” beber Otto.

Artinya, sejak tahap penuntutan, Bengawan Kamto memang sudah tidak ditahan di lapas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, memilih tidak banyak bicara. Menurutnya, perkara tersebut sudah menjadi kewenangan pengadilan.

“Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja,” ujar Sugeng.

Kasus yang menjerat Bengawan Kamto sendiri bukan perkara kecil. Bersama terdakwa lain, Arief Rohman, Bengawan didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui manipulasi pengajuan kredit investasi dan modal kerja di Bank BNI pada periode 2018–2019.

Pengajuan kredit tersebut disebut tidak sesuai dengan kondisi riil PT PAL, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar. Keduanya kini menjalani proses persidangan di PN Jambi sejak sidang perdana 1 Februari 2026.

Mereka dijerat dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di luar proses hukum yang berjalan, keputusan penahanan ini mulai menuai sorotan. Secara aturan, tahanan rumah memang dimungkinkan, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat objektif mencakup kondisi seperti sakit berat, stroke, kanker, usia lanjut, atau keadaan yang membuat terdakwa sulit bergerak. Sementara syarat subjektif bergantung pada penilaian hakim, termasuk jaminan bahwa terdakwa tidak melarikan diri atau memengaruhi saksi.

Kritik pun muncul dari kalangan akademisi. Seorang pengamat hukum dari Universitas Jambi menilai penerapan kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan.

“Jangan membuat perbedaan, mentang-mentang ada yang kaya diberikan tahanan rumah, sementara pelaku lain, narkotika dan lainnya yang sama-sama sakit jantung tidak mendapat hal yang sama,” ujarnya.

Kekhawatiran lain juga mengemuka. Status tahanan rumah dinilai membuka celah bagi terdakwa untuk berinteraksi dengan pihak lain di luar pengawasan ketat.

“Siapa yang bertanggungjawab jika sampai saksi-saksi lain dipengaruhi, karena kalau di luar kan (lapas), bisa saja dia panggil saksi lain, atau menakut-nakutinya.”

Lebih jauh, persoalan ini tak lagi sekadar teknis hukum. Ia menyentuh rasa keadilan publik.

“Jelaslah secara filosofis pemberian tahanan rumah terhadap pelaku korupsi merupakan bentuk ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” lanjutnya.

Bahkan, praktik seperti ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum jika terus berulang.

“Seperti kata Pak Mahfud MD, mantan Menteri, bahwa tidak ada makan siang gratis. Bahwa penegakan hukum di Indonesia layaknya pasar kelontong, mau harga berapa barang itu, bisa diatur,” tandasnya.

Kasus ini pun bukan lagi sekadar soal korupsi Rp105 miliar. Ia berubah menjadi cermin bagaimana hukum dipersepsikan—adil atau justru terasa berbeda bagi setiap orang.