Demak – Sunarwan (60), pelaku aksi koboi di Jalan Pantura Demak, terungkap memiliki jabatan sebagai komisaris di sebuah perusahaan swasta.
Aksi koboi yang dilakukan Sunarwan terjadi pada Kamis (19/9/2024), ketika ia menembakkan pistol Glock-nya ke arah ban mobil Mitsubishi Pajero karena kesal tidak bisa menyalip di tengah kemacetan lalu lintas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, pistol Glock yang digunakan Sunarwan memiliki izin resmi dari Mabes Polri.
Namun, tindakan Sunarwan tetap dianggap melanggar hukum karena penggunaan senjata api tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sunarwan kini terancam hukuman penjara selama 2,6 tahun atas tindak pidana pengerusakan dan ancaman terhadap orang lain.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata api Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.
























































