Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 159 kasus femisida terjadi sepanjang tahun 2023 di Indonesia.
Femisida, yang didefinisikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, menjadi sorotan utama dalam laporan tahunan Komnas Perempuan.
Menurut Siti Aminah Tardi, Ketua Sub Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, kasus-kasus ini tersebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan jumlah tertinggi tercatat di Jawa Timur (28 kasus), diikuti oleh Jawa Barat (24 kasus) dan Jawa Tengah (18 kasus).
Kasus femisida ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk femisida intim yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan, serta femisida budaya yang terjadi karena alasan kehormatan keluarga.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan tindakan preventif dari masyarakat serta aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya femisida.
Mereka juga mengajak semua pihak untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan berbasis gender dan melaporkannya agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dapat lebih ditingkatkan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan di seluruh Indonesia.


















































