Hukum  

Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Bebas Jelang Pernikahan

Courtesy of Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sersan Satu Rafsin Hermawan, salah satu terdakwa dalam perkara penembakan pengusaha rental mobil, mengajukan permohonan pembebasan dari dakwaan.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rafsin beralasan dirinya akan menikah pada April 2025 dan berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor ini dalam putusan mereka.

Penasihat Hukum Soroti Prestasi Rafsin

Letkol Laut Hartono, kuasa hukum Rafsin, meminta hakim mempertimbangkan rekam jejak kliennya yang tergabung dalam satuan elit Kopaska TNI AL.

Menurutnya, prestasi Rafsin sebagai prajurit harus menjadi faktor meringankan dalam persidangan ini.

Rafsin sendiri dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Dua Terdakwa Lain Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dalam kasus yang sama, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli menghadapi tuntutan yang jauh lebih berat.

Keduanya didakwa atas pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kronologi Peristiwa Tragis di Rest Area KM 45

Perkara ini bermula dari penggelapan mobil rental yang berujung tragis.

Mobil milik korban Ilyas Abdurrahman awalnya disewa oleh Ajat Supriatna sebelum berpindah tangan dan akhirnya dijual kepada Sertu Akbar Adli.

Saat korban mencoba mengambil kembali kendaraannya, terjadi konfrontasi yang berakhir dengan penembakan fatal.

Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar juga mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.

Ancaman Pemecatan dan Ganti Rugi untuk Keluarga Korban

Ketiga terdakwa tidak hanya menghadapi hukuman pidana tetapi juga ancaman pemecatan dari dinas TNI AL.

Selain itu, mereka dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 73 juta hingga Rp 209 juta.

Persidangan masih berlangsung, dengan keputusan akhir yang akan menentukan nasib para terdakwa di meja hijau.