Hukum  

Agustiani Minta KPK Izinkan Berobat ke Luar Negeri

Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Dokumentasi/RRI/Chairul Umam).

Agustiani Tio Fridelina meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat ke luar negeri.

Saat ini, ia tengah dicegah bepergian oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalani pengobatan kanker di Tiongkok dan obat yang dibutuhkannya telah habis.

“Yang pertama, poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi Agustiani saat ini mengharuskannya dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok.

Menanggapi permintaan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa Agustiani dapat berkomunikasi langsung dengan penyidik untuk mencari solusi yang sesuai dengan aturan.

“Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogyanya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik. Kemudian, menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari jalan keluar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Tessa.

KPK sebelumnya telah mencegah Agustiani dan suaminya bepergian ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 selama enam bulan.

Pencegahan ini dilakukan karena keterangannya dianggap penting dalam penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan.