Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina pada 2011–2014.
“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025).
Ahok tiba di Gedung KPK pada pukul 11.15 WIB dan mengonfirmasi kehadirannya sebagai saksi. “Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” ujar Ahok. Ia menjelaskan, dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai komisaris utama Pertamina.
“Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya. Kami kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karen juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider dua tahun penjara. Selain itu, jaksa KPK meminta Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), perusahaan asal Amerika Serikat, membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK pada Juli 2024 menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA, yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
























































