Hukum  

Wanita di Lombok curi HP temannya untuk didonasikan ke Palestina

dottcom.id – Seorang wanita dari Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Anita Agustya (25), ditangkap polisi karena mencuri ponsel rekan kerjanya.

Dikutip dari @opiniid, Ponsel tersebut kemudian dijual dan hasilnya didonasikan untuk Palestina.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan bahwa Anita ditangkap pada Rabu (24/7/2024) tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, Anita mengaku telah mencuri ponsel tersebut dan menjualnya seharga Rp 7,5 juta.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan untuk berdonasi ke masjid, disumbangkan untuk Palestina, dan membeli nasi bungkus yang dibagikan di pinggir jalan.