Upaya penyamaran sempat dilakukan saat rombongan singgah di Kota Jambi. Mereka membeli empat koper besar dan satu tas jinjing di salah satu pusat perbelanjaan untuk menyimpan sabu sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Perjalanan itu terhenti setelah mobil pengintai lebih dulu diamankan di Jambi. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa sabu di Bayung Lencir.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 58 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram. Total barang bukti mencapai 58 kilogram.
Perkembangan lain yang mencuat dalam kasus ini adalah kaburnya salah satu pelaku, Alung, dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi. Insiden tersebut berujung pada sanksi etik berupa demosi selama dua tahun terhadap seorang Kasubdit Ditresnarkoba.
Barang bukti sabu dilaporkan telah dibawa ke Mabes Polri untuk dimusnahkan. Menariknya, kasus ini tidak sempat dipublikasikan saat penangkapan berlangsung.
Sidang akan berlanjut pada 9 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian dalam kasus 58 kg sabu Jambi tersebut.
























































