Polisi memeriksa mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, terkait dugaan penggelapan dana oleh sebuah yayasan berinisial MBN.
Pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam dengan total lebih dari 40 pertanyaan kepada dua saksi utama.
“Pada hari ini kami sudah sekitar 9 jam diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Tadi saya ditanya sekitar 21 pertanyaan dan Ibu Ira (korban) ditanya sekitar 28 pertanyaan,” ujar kuasa hukum korban, Danna Harly, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Danna menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik dan berharap polisi bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Semuanya sudah kami sampaikan ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Kami menekankan agar penyidik tetap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini,” jelasnya.
Diduga Rugikan Mitra Dapur Hingga Rp975 Juta
Kasus ini bermula dari laporan mitra dapur yang merasa dirugikan oleh Yayasan MBG berinisial MBN dengan dugaan penggelapan dana senilai Rp975.375.000.
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang dilayangkan pada Kamis (10/4/2025) pukul 14.11 WIB.
Mitra dapur, Ira, diketahui telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, ia telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan yang terbagi dalam dua tahap.
Namun, perselisihan mulai muncul pada Senin (24/3), saat Ira mengetahui adanya perbedaan alokasi anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD.
Dalam kontrak awal, harga per porsi ditetapkan sebesar Rp15.000.
Namun, di tengah pelaksanaan program, sebagian harga diubah menjadi Rp13.000 per porsi.
“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500 per porsi. Jadi dari Rp15 ribu menjadi Rp12.500, dan dari Rp13 ribu menjadi Rp10.500 per porsi,” jelas Ira.
Yayasan Klaim Ira Masih Kekurangan Bayar
Lebih lanjut, Ira menyebut bahwa pihak yayasan telah menerima pembayaran sebesar Rp386.500.000 dari BGN.
Namun, saat dirinya menagih sisa pembayaran, pihak yayasan justru menuduh bahwa Ira masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp45.314.249 dengan alasan kebutuhan operasional di lapangan.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan akan memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Tidak boleh ada mitra yang dirugikan apalagi dalam program yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan sosial,” tutup Danna.
























































