Jelang HUT ke-80 RI, Pemerintah Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk memasang bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Bendera Dikibarkan Selama Sebulan Penuh

Mengacu pada surat edaran tersebut, pemasangan bendera merah putih dilaksanakan pada 1–31 Agustus 2025.

Artinya, bendera merah putih dikibarkan selama satu bulan penuh di seluruh wilayah Indonesia untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.

Imbauan Pemerintah untuk Menyemarakkan HUT RI

Selain pengibaran bendera, pemerintah juga memberikan sejumlah imbauan bagi masyarakat, yaitu:

  1. Mengimplementasikan logo HUT ke-80 RI beserta desain turunannya ke berbagai media, seperti situs web, media sosial, tayangan televisi, dekorasi bangunan, dan kendaraan.
  2. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat partisipatif, tidak hanya simbolis, untuk membangkitkan kesadaran kebangsaan.
  3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain di lingkungan sesuai Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025.

Aturan Pemasangan Bendera Sesuai Undang-Undang

Ketentuan resmi pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Bendera dikibarkan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.
  2. Warga negara wajib mengibarkan bendera pada 17 Agustus di rumah, kantor, satuan pendidikan, dan transportasi umum.
  3. Pemerintah daerah menyediakan bendera bagi warga yang tidak mampu.
  4. Selain HUT Kemerdekaan, bendera juga dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lain.

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur ukuran bendera sesuai peruntukannya, antara lain:

  • Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
  • Lapangan umum: 120 x 180 cm
  • Ruangan: 100 x 150 cm
  • Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 x 45 cm
  • Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
  • Kendaraan umum: 20 x 30 cm
  • Kapal dan kereta api: 100 x 150 cm
  • Pesawat udara: 30 x 45 cm
  • Meja: 10 x 45 cm

sumber