Tidak Semua Bisa WFH, Ini Daftar Sektor yang Dikecualikan

dottcom.id Kebijakan sektor dikecualikan dari WFH menjadi bagian dari imbauan pemerintah dalam upaya efisiensi energi di lingkungan kerja. Tidak semua perusahaan dapat menerapkan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH sesuai kondisi masing-masing. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.

“Pimpinan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan,” katanya, Rabu (1/4).

Pelaksanaan WFH tetap mengacu pada ketentuan perusahaan, termasuk terkait gaji dan hak pekerja. Kebijakan ini juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

“Pelaksanaan WFH tidak kurangi cuti tahunan, pekerja buruh yang jalani WFH tetap jalankan pekerjaan,” terangnya.

Namun, pemerintah menetapkan sektor dikecualikan dari WFH yang tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan layanan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu,” kata Yassierli.

Adapun delapan sektor usaha yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi:

  1. Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
  2. Sektor energi: BBM, gas, dan listrik.
  3. Sektor infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah.
  4. Sektor ritel/perdagangan: bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.
  5. Sektor industri dan produksi: pabrik dan industri yang membutuhkan kehadiran fisik.
  6. Sektor jasa dan hospitality: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, kafe, dan usaha kuliner.
  7. Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, jasa pengiriman.
  8. Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, bursa efek.

Pengecualian ini dilakukan agar layanan penting tetap berjalan sekaligus menjaga stabilitas aktivitas ekonomi di tengah penerapan kebijakan efisiensi energi.