Syarif Fasha: Limbah B3 Harus Ikuti Aturan Ketat

Foto: Oji/vel/dpr.go.id

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menegaskan pentingnya pengelolaan limbah B3 dari kegiatan pertambangan batu bara.

Pengelolaan ini harus mengacu pada PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

PT MTJ Disorot Terkait Kepatuhan Lingkungan

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025), Syarif Fasha menyoroti PT MTJ, perusahaan tambang batu bara, yang dinilai kurang menonjolkan aspek legalitas lingkungan, terutama terkait persetujuan baku mutu air limbah.

Minimnya Data Pengolahan Limbah di Stockpile

Syarif juga menyoroti ketidakteraturan dalam pengelolaan air limbah di area stockpile batu bara PT MTJ.

Menurutnya, tidak hanya area eksplorasi yang perlu diawasi, tetapi juga tempat penampungan sementara, karena dapat menghasilkan air limbah berbahaya yang berdampak pada lingkungan.

Pertanyakan Implementasi Permen LHK No 6 Tahun 2021

Dalam sesi tanya jawab, Syarif mempertanyakan apakah PT MTJ telah menjalankan kewajiban sesuai Permen LHK No 6/2021.

Ia menilai, data terkait pengelolaan lingkungan yang disajikan perusahaan sangat minim, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut, bahkan bisa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Tambang Batu Bara Dinilai Abai Terhadap Lingkungan

Syarif Fasha menyayangkan masih banyak perusahaan tambang yang hanya mengurus perizinan di ESDM, namun mengabaikan dampak kerusakan lingkungan pasca tambang.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam aktivitas pertambangan.