Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Segera Berlakukan Tarif Tol

PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni Ruas Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 km dan Ramp 2 serta Ramp 3 Junction Palembang sepanjang 2,46 km.

Penetapan Tarif Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa penetapan tarif ini mengikuti diterbitkannya dua keputusan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni SK Menteri PU No. 362 Tahun 2025 untuk ruas Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, dan SK Menteri PU No. 401 Tahun 2025 untuk Junction Palembang Ramp 2 dan 3.

Ruas Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan Sukses Uji Coba Gratis

Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan telah beroperasi gratis sejak 11 Maret 2025 dan mencatat antusiasme tinggi dari pengguna jalan, dengan 161.815 kendaraan tercatat melintasi ruas tersebut.

Ruas ini dinilai berdampak signifikan terhadap kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, khususnya sebagai akses penghubung Bandara Internasional Kualanamu dan jalur strategis ke Provinsi Aceh.

Adjib menyebut, waktu tempuh dari Tanjung Pura ke Pangkalan Brandan telah berkurang drastis, dari sebelumnya 1,5 jam menjadi hanya 30 menit.

Junction Palembang Langsung Berlaku Tarif Sejak Dibuka

Berbeda dengan ruas sebelumnya, Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang akan langsung diberlakukan tarif sejak dibuka.

Ruas ini memiliki peran strategis sebagai penghubung langsung antar tol Kayu Agung – Palembang dan Palembang – Indralaya tanpa harus keluar ke jalan nasional.

Hal ini akan mengurangi kemacetan, terutama saat jam sibuk dan hari libur nasional.

Junction Palembang Raih Penilaian Tertinggi Saat ULFO

Sebelum dioperasikan, Junction Palembang telah melalui proses Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 16–18 Desember 2024.

Uji ini melibatkan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan Polri.

Dalam rapat pleno pembahasan hasil ULFO, ruas ini dinyatakan laik operasi dengan penilaian tertinggi: Bintang 5, sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan infrastruktur, pelayanan, dan keamanan tol.