dottcom.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan kembali pentingnya pengawasan orang tua setelah kasus penculikan Bilqis, anak berusia empat tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut disebut menjadi pengingat bahwa anak tidak boleh dibiarkan tanpa pendampingan, terutama di ruang publik.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa, menyampaikan bahwa pengawasan orang tua merupakan fondasi perlindungan anak. “Contoh kasus Bilqis, pesan Kementerian PPPA, jangan pernah membiarkan anak itu sendiri, fungsi pengawasan orang tua maupun parenting itu menjadi penting,” ujar Margareth di Jakarta.
KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan dinas pemberdayaan perempuan di sejumlah daerah untuk memastikan pemenuhan hak anak korban. Pendampingan psikologis juga disiapkan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA. “Perlu pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA di tingkat provinsi yang langsung berkoordinasi dengan UPTDPPA di Jambi. Pada saat korbannya kembali, maka akan dilakukan pendampingan psikologis untuk memastikan kejiwaan anak ini baik-baik saja,” kata Margareth.
KemenPPPA berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Namun Margareth mengakui upaya pencegahan membutuhkan kerja bersama. “Walaupun itu tidak semudah membalik telapak tangan. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan perlindungan bagi anak Indonesia,” paparnya.
Margareth juga mengingatkan bahwa perdagangan anak termasuk kejahatan luar biasa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindak pidana tersebut mencakup anak sebagai korban perdagangan, anak yang diadopsi dengan tujuan melanggar hukum, serta anak yang hilang dan tidak ditemukan. “Ada regulasi khusus untuk kejahatan extraordinary crime. Untuk perdagangan anak ini ada tiga elemen penting yang harus diperhatikan, yakni anak sebagai anak korban perdagangan orang, atau anak sebagai anak untuk diadopsi, atau anak yang memang hilang dan tidak bisa ditemukan lagi,” tutur Margareth.
Untuk mencegah praktik perdagangan anak, Margareth menilai perlu keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menciptakan ruang aman. Edukasi kepada orang tua juga ditekankan. “Termasuk memberikan pengertian kepada orang tua agar tidak melepas tanggung jawab, karena pengawasan orang tua terhadap anak menjadi penting, terutama di ruang-ruang publik,” katanya.
Selain persoalan penculikan dan perdagangan anak, KemenPPPA juga menyoroti meningkatnya kekerasan digital terhadap perempuan dan anak. Maraknya doxing, intimidasi daring, hingga eksploitasi digital membuat kelompok rentan semakin terancam.
Margareth menjelaskan kondisi tersebut turut dipicu ketimpangan akses internet dan rendahnya literasi digital perempuan. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 menunjukkan penetrasi internet perempuan berada pada angka 85,5 persen, lebih rendah dibanding laki-laki yang mencapai 87,6 persen. “Keamanan digital adalah kunci kesetaraan gender. Karena itu, kita mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi menjaga ruang digital yang aman bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa bias gender dalam pendidikan dan ekonomi digital memperbesar potensi perempuan menjadi sasaran kekerasan berbasis gender online. “Tanpa literasi digital yang memadai, kesenjangan gender akan semakin lebar. Jika demikian peluang terjadinya kekerasan akan membesar,” ujarnya.
Perlindungan hukum juga diperkuat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mencakup sanksi bagi pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.
Head of Programmes UN Women Indonesia, Dwi Yuliawati, menilai kekerasan digital kini menjadi perpanjangan dari kekerasan di dunia nyata. Menurutnya, batas antara ruang fisik dan digital semakin kabur, sehingga dampaknya melebar ke aspek sosial, psikologis, hingga politik. “Kekerasan online bukan hanya persoalan teknologi, tetapi persoalan keselamatan dan martabat perempuan. Karenanya, upaya kolektif sangat dibutuhkan agar perempuan benar-benar aman di dunia digital maupun dunia nyata,” ujarnya.



















































