Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK, Agar Mantan Napi Bisa Kerja

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan usulan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus kebijakan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, sebagai bentuk dukungan terhadap reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat serta mengurangi hambatan dalam pencarian kerja.

SKCK Dinilai Hambat Kesempatan Kerja Mantan Napi
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa SKCK menjadi kendala besar bagi mantan narapidana untuk kembali menjalani kehidupan normal.

“Mantan napi merasa terbebani karena SKCK sering kali menjadi penghalang mereka mendapatkan pekerjaan. Bahkan, banyak yang merasa seperti dihukum seumur hidup akibat stigma yang melekat,” ungkapnya pada Jumat, 21 Maret 2025, dilansir Antara.

Upaya Penghapusan SKCK Demi HAM
Dalam kajian akademis dan praktis yang telah dilakukan, Kemenkumham menilai bahwa keberadaan SKCK berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap mantan narapidana.

Meski telah memperoleh SKCK, keterangan tentang riwayat hukum mereka masih menjadi faktor penghambat dalam dunia kerja.

Oleh karena itu, penghapusan SKCK dianggap sebagai langkah penting dalam upaya menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan selaras dengan prinsip Pancasila yang menjunjung tinggi hak setiap warga negara.

Respons Polri dan Langkah Lanjutan Kemenkumham
Kemenkumham berharap Polri dapat merespons usulan ini secara positif demi kemanusiaan dan perlindungan HAM.

Namun, jika usulan ini ditolak, Kemenkumham berencana melanjutkan langkah dengan berkonsultasi bersama DPR serta merumuskan peraturan menteri terkait sebagai alternatif kebijakan.