Kafe Wajib Bayar Royalti Musik, LMKN: Suara Alam dan Kicau Burung Juga

Kafe dan restoran kini menghadapi kewajiban membayar royalti musik sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebagian pelaku usaha memilih berhenti memutar lagu dan menggantinya dengan suara alam. Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan pembayaran royalti tidak akan membangkrutkan usaha karena tarif di Indonesia termasuk yang terendah di dunia.

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Jadi Peringatan Pelaku Usaha

Salah satu kasus menimpa restoran Mie Gacoan di Bali, yang dilaporkan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena diduga memutar musik tanpa izin sejak 2022.

Direktur PT Mitra Bali Sukses bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02/2016, tarif royalti restoran dan kafe ditetapkan Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Pencipta dan Rp60.000 untuk Hak Terkait.

Musisi Tidak Wajib Bayar Royalti, Tanggung Jawab di Pemilik Usaha

Menurut Komisioner LMKN, Ikke Nurjanah, penyanyi atau musisi yang tampil di kafe dan restoran tidak perlu membayar royalti.

Kewajiban membayar lisensi ada pada pemilik usaha melalui LMKN.

Setelah membayar, pemilik usaha akan mendapatkan izin resmi memutar musik di ruang publik, termasuk untuk live performance.

Suara Alam dan Musik Asing Tetap Terikat Hak Terkait

Dharma menegaskan, mengganti musik dengan suara burung atau alam tidak otomatis bebas royalti.

Semua rekaman suara memiliki hak terkait, sehingga produsen rekaman tetap berhak menerima pembayaran.

Ia juga meluruskan kesalahpahaman bahwa hanya musik Indonesia yang berlisensi.

Berdasarkan perjanjian internasional, musik asing yang digunakan secara komersial juga wajib dilisensikan.