Anggota DPR RI menyinggung usulan Kota Solo untuk menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan sebagai Daerah Istimewa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, usai rapat dengan Dirjen Otonomi Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Alasan Historis dan Budaya Jadi Dasar Usulan
Menurut Aria Bima, usulan menjadikan Surakarta atau Solo sebagai Daerah Istimewa berakar dari nilai historis dan warisan budaya yang kuat.
Solo dianggap memiliki kekhasan dalam sejarah perjuangan melawan penjajahan dan mempertahankan nilai budaya.
Keraton Surakarta Jadi Pengusul Utama
Usulan ini berasal langsung dari Keraton Surakarta Hadiningrat.
KPA.H Dany Nur Adiningrat, Pengageng Sasana Wilapa, menegaskan bahwa perjuangan menjadikan Solo Daerah Istimewa bertujuan untuk mengembalikan hak Keraton dan Mangkunegaran, serta melindungi aset-aset bersejarah mereka.
Pentingnya Pengakuan atas Aset dan Wilayah
Keraton Surakarta menilai usulan ini mendesak karena banyak aset dan wilayah yang diklaim sepihak oleh masyarakat maupun pemerintah.
Oleh karena itu, status keistimewaan diharapkan menjadi payung hukum untuk menjaga warisan budaya dan hak historis tersebut.
Respons Mendagri: Usulan Akan Dikaji
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, merespon dengan membuka peluang atas usulan tersebut, namun menegaskan bahwa perubahan status harus melalui kajian mendalam sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, termasuk syarat dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 dan UUD 1945.
Solo Pernah Berstatus Daerah Istimewa
Dalam sejarahnya, Solo pernah berstatus sebagai Daerah Istimewa Surakarta setelah kemerdekaan Indonesia.
Namun, karena gejolak politik dan gerakan antimonarki, status tersebut dibubarkan pada 16 Juni 1946, dan kekuasaan keraton dilikuidasi oleh pemerintah pusat.


















































