Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional

Image Courtesy Of IG/Kementerian Sekretariat Negara

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut keputusan ini sebagai salah satu “kado” dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Libur Nasional untuk Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan

Juri menjelaskan bahwa penetapan libur nasional sehari setelah peringatan detik-detik proklamasi ini bertujuan memberi kesempatan masyarakat menikmati pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan. Pemerintah mendorong masyarakat untuk mengisi perayaan dengan penuh kegembiraan melalui beragam perlombaan khas 17 Agustus.

Perlombaan Kreatif dan Semangat Gotong Royong

Wamensesneg menekankan pentingnya menghidupkan kembali perlombaan tradisional yang sarat kreativitas dan semangat kebersamaan. Menurutnya, kegiatan ini mampu menumbuhkan optimisme masyarakat dan mendorong terciptanya bangsa yang maju dan sejahtera.

Kemeriahan Harus Sampai ke Daerah dan Masyarakat

Juri Ardiantoro menegaskan bahwa perayaan HUT RI tidak hanya menjadi agenda nasional, tetapi juga harus meriah di tingkat daerah. Ia mengimbau pemerintah daerah, sekolah, BUMD, dan sektor swasta untuk ikut memasang bendera merah putih, umbul-umbul, dan menggelar kegiatan yang memeriahkan peringatan kemerdekaan.

Gotong Royong dan Kebersihan Lingkungan Jadi Bagian Perayaan

Selain mengikuti lomba dan karnaval, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan bulan kemerdekaan sebagai momentum gotong royong. Pemerintah mendorong kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan agar tercipta suasana yang nyaman, bersih, dan penuh kebersamaan.