BNN Pertimbangkan Larangan Vape di Indonesia

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto, menyatakan perlu kajian mendalam terkait kemungkinan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Hal ini menyusul langkah Singapura yang resmi melarang peredaran vape sejak 17 Agustus 2025.

“Iya, ini akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan melihat ke depan seperti apa,” ujar Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dilansir dari RRI, Menurutnya, BNN perlu memastikan data terkait peredaran narkotika melalui vape sebelum mengambil keputusan. Ia tidak menampik adanya kasus penyalahgunaan, namun menegaskan pentingnya validasi data sebelum hal tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika.

“Kemungkinan itu ada, tapi kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini,” tegasnya.

BNN menyoroti angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang masih tinggi. Data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2023 mencatat jumlah penyalahguna mencapai 3,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 800 ribu di antaranya berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Kalau kita lihat di lembaga pemasyarakatan, 200 ribu narapidana adalah pelaku kasus narkoba. Ini menunjukkan masalahnya sangat serius,” ungkap Suyudi.

Ia menekankan, perang melawan narkoba harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh agama hingga tokoh masyarakat. BNN berkomitmen melakukan langkah tegas agar angka penyalahgunaan dapat ditekan.

“Bergandengan tangan, kita harus memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang. Harapan kita, ke depan jumlah penyalahguna bisa menurun signifikan. Ini bagian dari upaya kita menjaga generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Di Singapura, larangan vape sudah diberlakukan dan pelanggar dapat dikenai denda hingga 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp25 juta.