Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tetap dikenai royalti apabila digunakan dalam konteks komersial, seperti pertunjukan musik berbayar.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lagu Kebangsaan Boleh Digunakan Pemerintah, Tetap Beri Imbalan
Meskipun pemerintah diperbolehkan menggunakan Indonesia Raya untuk kepentingan nasional tanpa izin, tetap ada kewajiban memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta.
Ini menjadi pengecualian dari penggunaan komersial yang dikenai royalti secara langsung.
Ahli Waris Serahkan Kuasa Hak Cipta ke Yayasan Karya Cipta
Lagu Indonesia Raya merupakan ciptaan Wage Rudolf Soepratman yang wafat pada 17 Agustus 1938.
Menurut LMKN, ahli warisnya telah memberikan kuasa pengelolaan hak cipta kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia. LMKN pun menyalurkan royalti dari penggunaan komersial ke lembaga tersebut.
Kontras dengan Dewa 19 yang Gratiskan Lagu di Tempat Usaha
Berbeda dengan ketentuan LMKN, grup musik Dewa 19 justru membebaskan kafe dan restoran dari kewajiban membayar royalti atas lagu mereka.
Sikap ini menuai apresiasi dari pelaku usaha dan menambah sorotan pada perdebatan kewajiban royalti di ruang publik.






















































