Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

dottcom.id, Jakarta – Kementerian Agama menegaskan tidak terdapat kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat dipastikan tetap berlandaskan ketentuan syariat Islam serta regulasi yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menekankan bahwa zakat yang dihimpun hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam distribusi dana zakat.

Thobib Al Asyhar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 secara tegas mengatur bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai prinsip syariat Islam. Distribusi juga dilakukan berdasarkan skala prioritas.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Selain aspek syariat, pengelolaan zakat juga mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas. Pengawasan dilakukan melalui lembaga resmi yang telah memiliki izin pemerintah.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat yang telah memperoleh legalitas resmi.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandas Thobib Al Asyhar.

Sumber : https://jambi.kemenag.go.id/news/512439/tidak-ada-kebijakan-zakat-untuk-mbg-kemenag-penyalurannya-sesuai-syariat-untuk-delapan-asnaf.html