Enam Anak Pelaku Pengeroyokan di Muaro Jambi Sepakati Diversi dan Ganti Rugi

foto : Humas Bapas Kelas I Jambi

Muaro Jambi – Upaya Diversi terhadap enam anak terkait kasus pengeroyokan dilakukan pada tahap penyidikan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Muaro Jambi, Jumat (11/10/2024).

Menurut Laporan RRI, proses Diversi ini yang merupakan bentuk penyelesaian perkara anak di luar jalur pengadilan, akhirnya berhasil setelah mendapatkan pendampingan dari Fasilitator Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi serta Wakil Fasilitator dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, yang terdiri dari Muliana, Bambang, Nobat, Nabila, Ayu, dan Sabrina.

Diversi tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana. Bambang, PK Bapas Jambi, menyampaikan bahwa kesepakatan antara pihak korban dan pelaku anak menjadi kunci keberhasilan diversi ini.

“Sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan melalui jalur Diversi mengingat para pelaku juga masih bersekolah bahkan sebentar lagi akan lulus SMA,” ungkapnya.

“Pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban,” tambah Nabila.

Tindak kekerasan yang melibatkan enam anak, berinisial ML (14 tahun), MR (14 tahun), MM (17 tahun), AP (15 tahun), EA (15 tahun), dan F (16 tahun), terhadap tiga anak yang menjadi korban adalah pelanggaran pertama kali yang dilakukan oleh pelaku.

Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 7 ayat 2 huruf a UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perkara ini dianggap layak untuk ditempuh melalui Diversi.

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada 24 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sembubuk, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

“Korban dalam perkara ini juga merupakan anak di bawah umur, begitu juga dengan pelakunya,” ungkap Ayu.

Sebelum keluarga korban melaporkan insiden ini ke Polres Muaro Jambi, sudah dilakukan musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.

Namun, kesepakatan antara keluarga pelaku dan korban tidak tercapai.

“Pada malam hari, Klien Anak beserta keluarga dipanggil ke Balai Desa Senaung akibat adanya laporan pengeroyokan terhadap salah satu anak warga yang menyebabkan luka-luka. Upaya perundingan sempat dilakukan dengan bantuan pemerintah desa, tetapi tidak ditemukan kesepakatan hingga kasus ini dilaporkan ke Kepolisian,” jelas Sabrina.

“Berdasarkan kronologis kejadian, tindak pidana ini terjadi karena emosi yang dipicu oleh miskomunikasi antara Klien Anak dan ketiga korban. Solidaritas yang kuat menyebabkan Klien Anak terlibat dalam aksi pengeroyokan tanpa berpikir panjang setelah melihat temannya mendapat ancaman,” ujar Muliana.

Kesepakatan yang dicapai dalam Diversi adalah bahwa pihak pelaku akan mengganti biaya perawatan korban, pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan anak-anak dikembalikan kepada orang tua (AKOT) untuk dibina agar dapat melanjutkan pendidikan mereka.

“Kasus ini telah tercatat secara hukum dan tinggal menunggu penetapan hakim Pengadilan Negeri Muaro Jambi untuk pengesahan hasil akhir kesepakatan Diversi tersebut. Ini akan menjadi catatan hukum bagi anak pelaku, sehingga jika mereka kembali melanggar hukum di kemudian hari, Diversi tidak lagi menjadi pilihan, dan kasus selanjutnya akan diproses hingga pengadilan,” kata Ilham Kurniadi, Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi.