Hukum  

Sebut perempuan “tobrut” bisa kena denda Rp 10 juta dan dipenjara 9 bulan

dottcom.id – Komnas Perempuan telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait pelecehan verbal terhadap perempuan, termasuk penggunaan kata “tobrut”.

Menurut Komnas Perempuan, tindakan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah.

Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5.

Istilah “tobrut” atau t*k*t brutal dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual non-fisik yang sering digunakan untuk merendahkan penampilan fisik perempuan.

terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara.

Tobrut seringnya dilontarkan ke perempuan yang memiliki ukuran payudara besar.