DPRD Muaro Jambi Klarifikasi Temuan BPK Perjalanan Dinas di Hadapan Massa Aksi

DOTTCOM.ID, Muaro Jambi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi menemui langsung kelompok mahasiswa dan masyarakat yang menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan, Kamis (3/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPRD Muaro Jambi memberikan klarifikasi temuan BPK perjalanan dinas yang menjadi perhatian massa aksi.

Di hadapan mahasiswa dan masyarakat, pimpinan DPRD menjelaskan persoalan yang menjadi temuan BPK bersumber dari perbedaan acuan regulasi. Pihak DPRD menegaskan persoalan tersebut bukan berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif.

DPRD Muaro Jambi juga menyatakan seluruh kelebihan pembayaran yang menjadi catatan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas daerah.

Untuk meluruskan isu yang berkembang di publik, DPRD Muaro Jambi menyampaikan tiga poin utama terkait temuan tersebut.

Poin pertama berkaitan dengan acuan regulasi dalam pelaksanaan sewa atau rental kendaraan untuk kunjungan kerja. Pihak DPRD menjelaskan pelaksanaan selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat yang juga menerapkan skema pimpinan periode sebelumnya.

Sementara itu, BPK dalam melakukan audit berpatokan pada Peraturan Menteri (Permen) dari pemerintah pusat yang membatasi komponen sewa mobil.

Perbedaan acuan tersebut, menurut penjelasan DPRD Muaro Jambi, menjadi sumber persoalan administrasi yang kemudian masuk dalam temuan pemeriksaan BPK.

Poin kedua menyangkut pelaksanaan perjalanan dinas. DPRD Muaro Jambi menegaskan agenda kunjungan kerja benar-benar dilaksanakan dan bukan merupakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Pihak DPRD menjelaskan selisih administrasi terjadi karena adanya perbedaan pertimbangan hukum antara Perbup yang mengizinkan sewa kendaraan dan Permen yang membatasinya.

Klarifikasi temuan BPK perjalanan dinas tersebut disampaikan langsung di hadapan kelompok mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan aspirasi pada Kamis (3/9/2026).

Poin ketiga berkaitan dengan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pihak DPRD Muaro Jambi menyatakan seluruh dana sewa kendaraan yang menjadi catatan administrasi telah dikembalikan secara penuh ke kas daerah sesuai dengan prosedur.

Langkah tersebut, menurut DPRD, merupakan bentuk tindak lanjut secara kooperatif terhadap hasil pemeriksaan BPK.

Pihak DPRD Muaro Jambi juga memastikan seluruh rekomendasi BPK telah dipenuhi secara transparan. Klarifikasi itu sekaligus menjadi jawaban atas persoalan yang dipertanyakan mahasiswa dan masyarakat dalam aksi penyampaian aspirasi.

Selain memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut, jajaran pimpinan legislatif mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan mahasiswa.

Pimpinan DPRD menyatakan komitmen untuk terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola administrasi keuangan daerah. Pembenahan tersebut diarahkan agar pelaksanaan administrasi sepenuhnya selaras dengan regulasi pemerintah pusat.

Pertemuan langsung antara pimpinan DPRD dengan kelompok mahasiswa dan masyarakat menjadi ruang penyampaian penjelasan atas isu yang berkembang di publik.

Pihak DPRD menempatkan perbedaan acuan regulasi sebagai pokok persoalan dalam temuan biaya perjalanan dinas tersebut. Di satu sisi, pelaksanaan sewa kendaraan disebut mengacu pada Perbup setempat. Di sisi lain, pemeriksaan BPK menggunakan Permen dari pemerintah pusat yang membatasi komponen sewa mobil.

DPRD Muaro Jambi menegaskan kegiatan kunjungan kerja tetap dilaksanakan. Persoalan yang muncul, menurut penjelasan pihak DPRD, berada pada selisih administrasi akibat perbedaan acuan aturan tersebut.

Terkait kelebihan pembayaran, DPRD menyatakan dana yang menjadi catatan telah dikembalikan secara penuh ke kas daerah sesuai prosedur.

Pimpinan DPRD Muaro Jambi selanjutnya berkomitmen menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola administrasi keuangan daerah. Penyesuaian terhadap regulasi pusat menjadi bagian yang ditekankan agar persoalan serupa tidak berkaitan dengan perbedaan acuan aturan.

Melalui klarifikasi temuan BPK perjalanan dinas tersebut, DPRD Muaro Jambi menyampaikan posisi lembaga sekaligus menjawab aspirasi mahasiswa dan masyarakat mengenai catatan biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan.