Batas Lapor SPT 2026 Diperpanjang hingga 30 April, Ini Alasannya

dottcom.id – Rencana perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan akhirnya mengemuka. Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa tenggat yang semula berakhir 31 Maret akan digeser hingga 30 April 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan ini bukan tanpa alasan. Ada dua hal yang jadi pertimbangan utama: waktu pelaporan yang terpotong libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem coretax.

“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix [diperpanjang] sampai akhir April,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (25/3/2026).

Masalah sistem yang belum sepenuhnya stabil membuat proses pelaporan tidak berjalan mulus bagi sebagian wajib pajak. Di sisi lain, momentum Lebaran juga ikut memengaruhi waktu efektif pelaporan.

Perpanjangan ini tidak hanya soal waktu. Pemerintah juga berencana menghapus sanksi denda keterlambatan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.

Langkah tersebut secara tidak langsung memberi ruang lebih longgar bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan kewajibannya hingga batas waktu semula.

Purbaya bahkan telah menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera membahas ketentuan relaksasi ini bersama Direktorat Jenderal Pajak.

“Nanti saya bikin [aturan tertulisnya]. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan,” ucapnya.

Di tengah rencana perpanjangan ini, capaian pelaporan SPT masih belum sesuai target. Dari sekitar 15 juta SPT yang ditargetkan, hingga kini baru 8,87 juta yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Artinya, masih ada kekurangan sekitar 6 juta SPT yang belum dilaporkan.

Sebagai catatan, batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi sebelumnya ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026. Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya tetap pada 30 April 2026.

Dalam kondisi normal, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi. Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Dengan rencana perpanjangan ini, tekanan waktu bagi wajib pajak sedikit berkurang. Namun di sisi lain, pemerintah juga masih dihadapkan pada tantangan besar untuk mengejar target pelaporan yang belum tercapai.