Panduan Media Sosial Perbankan Resmi Dirilis OJK, Ini Isinya

dottcom.id – Otoritas Jasa Keuangan resmi merilis panduan media sosial perbankan yang langsung menyorot potensi risiko baru di ruang digital. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Peluncuran dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan bank umum. Langkah ini menandai perhatian serius terhadap aktivitas bank di media sosial.

Media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Perannya tidak lagi sekadar promosi, tetapi juga membentuk interaksi langsung dengan nasabah.

“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital. Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” kata Dian.

Dalam panduan media sosial perbankan tersebut, pengelolaan dilakukan melalui tiga pilar utama. Ketiganya mencakup tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan dan pengawasan.

Pendekatan ini dirancang agar aktivitas digital bank tetap terkontrol. Setiap langkah komunikasi di media sosial harus terstruktur dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Panduan ini juga mengatur strategi komunikasi krisis di ruang digital. Termasuk penerapan social media stress test sebagai bagian dari manajemen risiko modern.

Penguatan ini berkaca dari pengalaman global. Kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse menunjukkan sentimen digital bisa mempercepat kepanikan pasar.

“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” ucap Dian.

Selain itu, panduan media sosial perbankan juga mengatur kerja sama dengan finfluencer. Transparansi dan potensi konflik kepentingan menjadi perhatian utama.

Bank tetap bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan melalui pihak ketiga. Langkah ini ditujukan untuk mencegah informasi menyesatkan kepada masyarakat.

” Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dian.

Kebijakan ini melengkapi regulasi OJK terkait transformasi digital perbankan. Sejumlah aturan sebelumnya juga menekankan keamanan, ketahanan siber, hingga tata kelola teknologi.