THR PNS Cair Mulai 5 Maret 2026, Ini Ketentuan dan Besarannya

dottcom.id – Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pencairan THR dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) aktif maupun pensiunan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi para pensiunan, pembayaran THR tahun 2026 mulai dicairkan pada 5 Maret 2026 melalui PT Taspen (Persero). Pemberian tunjangan tersebut dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

Komponen yang menjadi dasar perhitungan THR pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Taspen menegaskan bahwa THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun.

Namun demikian, THR tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

“Bagi penerima pensiun, terhitung pensiunnya bulan Februari 2026 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 25 Februari 2026, maka THR tahun 2026 akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026,” tulis Taspen dalam akun Instagram resmi @taspen, Kamis (5/3/2026).

Taspen juga menjelaskan bahwa apabila seorang aparatur negara menerima dua status pensiun, misalnya dari pejabat negara dan ASN, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nilai paling besar.

Sementara itu, jika seorang penerima pensiun juga berstatus sebagai penerima pensiun janda atau duda, maka THR tetap dibayarkan untuk keduanya, baik sebagai penerima pensiun pribadi maupun sebagai penerima pensiun janda atau duda.

Adapun bagi pegawai negeri sipil atau pejabat negara yang mulai pensiun sejak 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR akan dilakukan oleh instansi masing-masing.

Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar terkait pencairan THR, serta mewaspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

“Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Taspen (Persero) melalui kantor cabang Taspen terdekat dan/atau melalui call center resmi Taspen 1500919,” ungkap Taspen.

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan pembayaran THR bagi ASN aktif dilakukan secara penuh sebesar 100 persen dari komponen penghasilan yang diterima pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pencairan THR ASN telah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga mendekati Hari Raya Idulfitri.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Besaran THR yang diterima ASN berbeda-beda tergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat bekerja. Perbedaan komponen tunjangan di tiap instansi membuat jumlah THR yang diterima pegawai tidak sama.

Secara regulasi, struktur gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji ASN berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2026 berdasarkan golongan (Sumber : Kabar24) :

Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, total penghasilan ASN juga dipengaruhi berbagai komponen tunjangan. Pada instansi pemerintah pusat, tambahan terbesar berasal dari tunjangan kinerja yang diatur melalui peraturan presiden masing-masing kementerian atau lembaga.

Sementara itu, pada pemerintah daerah dikenal skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran TPP bergantung pada kemampuan fiskal daerah, kebijakan kepala daerah, serta evaluasi kinerja pegawai.

Perbedaan komponen tersebut menyebabkan total penghasilan ASN di pusat dan daerah bisa berbeda signifikan meskipun berada pada golongan yang sama.

Secara umum, penghasilan ASN terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja atau TPP.

Sebagai ilustrasi, ASN golongan IIIa dengan masa kerja awal di instansi pusat dapat menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700. Jika ditambah tunjangan keluarga dan pangan sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000 serta tunjangan kinerja sekitar Rp5 juta, maka total penghasilan bulanan dapat mencapai kisaran Rp8 juta hingga Rp9 juta.

Namun simulasi tersebut dapat berbeda tergantung pada instansi maupun pemerintah daerah tempat ASN bekerja.