Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari media sosial, termasuk para influencer yang memonetisasi konten eksklusif. Pemerintah memastikan penghasilan influencer tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Ada Potongan PPh untuk Content Creator
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Analis Kebijakan Ahli Madya DJSEF Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menyatakan tidak ada fasilitas potongan PPh bagi content creator maupun influencer. Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan aturan yang sama seperti wajib pajak lainnya. “Tetap dikenakan PPh,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Mekanisme Pelaporan Sama seperti Wajib Pajak Lain
Riznaldi menjelaskan, pelaporan pajak influencer dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Prosedur ini tidak berbeda dengan wajib pajak lainnya, sehingga influencer wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh.
DJP Lakukan Pemantauan Media Sosial Influencer
Selain mengandalkan SPT, pemerintah juga aktif memantau aktivitas influencer di berbagai platform media sosial. Riznaldi menyebut Direktorat Jenderal Pajak memiliki staf di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas melakukan monitoring konten dan aktivitas komersial para influencer.
Konten Eksklusif Berbayar Jadi Sorotan Kemenkeu
Salah satu bentuk monetisasi yang diawasi adalah konten eksklusif berbayar di platform Instagram. Sejumlah influencer mematok tarif berlangganan bulanan dengan harga bervariasi untuk mengakses konten tersebut. Praktik ini menjadi salah satu sumber penghasilan yang masuk dalam objek pajak.

























































