Pemerintahan Prabowo-Gibran resmi memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2025.
Kebijakan ini awalnya direncanakan berakhir tahun ini, namun diperpanjang guna mendukung sektor UMKM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif PPh 0,5% hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Selain itu, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan PPN maupun PPh.
“Hampir semua warung dan usaha kecil yang sering kita konsumsi omzetnya tidak mencapai Rp500 juta per tahun. Mereka tidak bayar PPh, dan mayoritas barang yang diperdagangkan juga tidak kena PPN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurahman menyebutkan bahwa kebijakan ini memberi peluang bagi pelaku UMKM untuk menikmati insentif pajak selama tujuh hingga delapan tahun, sehingga diharapkan mereka dapat naik kelas.
Kementerian UMKM juga melaporkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh telah memberikan dampak besar pada sektor UMKM.
Total insentif PPN yang dinikmati UMKM mencapai Rp256,5 triliun, terutama dari bahan makanan, barang pokok, dan transportasi.
“Dari Rp256,5 triliun, sekitar 95% dinikmati UMKM di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi pengaman sektor ekonomi menengah ke bawah,” terang Maman.























































