dottcom.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta pada tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja.
Penegasan itu disampaikan Yassierli usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Menurut Yassierli, hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait perlakuan pajak terhadap THR.
“Sesuai peraturan,” ujar Yassierli ketika menjawab pertanyaan mengenai kepastian pemotongan pajak THR.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai tambahan penghasilan yang tidak diterima secara rutin setiap bulan. Meski bersifat tahunan, tunjangan tersebut tetap masuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana gaji dan tunjangan lain yang diterima pekerja.
Perhitungan pajak THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Sistem ini menetapkan tarif pajak berbeda berdasarkan besaran penghasilan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja.
Tarif yang berlaku dalam sistem TER bervariasi, mulai dari 0 persen hingga lebih dari 30 persen untuk kelompok penghasilan tertentu. Besaran tarif juga dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki wajib pajak.
Sementara itu, perlakuan berbeda diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang berlaku hingga tahun 2026, pajak atas THR bagi kelompok tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Dengan skema tersebut, ASN, TNI, dan Polri menerima THR secara penuh tanpa pengurangan pajak secara langsung dari penghasilan yang diterima.
Selain memastikan ketentuan pajak, pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja secara penuh dan tidak boleh mencicil pembayaran tunjangan tersebut.
THR sendiri merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, maupun Waisak. Pemberian tunjangan ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan.
Dalam praktiknya, perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggabungkan nilai gaji bulanan dan THR pada bulan pembayaran. Total penghasilan tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata.
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan gaji bulanan Rp10 juta yang menerima THR sebesar Rp10 juta akan memiliki total penghasilan bruto Rp20 juta pada bulan tersebut. Jika tarif efektif yang berlaku sebesar 9 persen, maka pajak yang dipotong adalah Rp1,8 juta.
Besarnya potongan pajak pada bulan penerimaan THR sering terlihat lebih tinggi dibandingkan bulan biasa. Hal ini terjadi karena total penghasilan pada bulan tersebut meningkat akibat penggabungan gaji dan THR dalam satu periode perhitungan.
Meski demikian, secara keseluruhan jumlah pajak yang dibayarkan tetap mengikuti sistem perhitungan tahunan dalam mekanisme pajak penghasilan.


















































