Pemkot Jambi Permudah KKPR untuk Usaha Mikro Lewat OSS

dottcom.id – Pemerintah Kota Jambi menyederhanakan proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi pelaku usaha mikro. Kini, legalitas lokasi usaha dapat diperoleh melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat layanan perizinan tanpa prosedur teknis yang berlapis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi, Abu Bakar, menyebut perubahan mekanisme ini sebagai langkah konkret menghadirkan kemudahan berusaha.

“Sekarang pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri langsung melalui OSS. Tidak perlu lagi melalui tahapan teknis yang panjang, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat dan praktis,” ujar Abu Bakar, Jumat (20/02/2026).

Abu Bakar menjelaskan, skema tersebut berlaku untuk usaha skala mikro, baik yang dijalankan perorangan maupun badan usaha mikro. Meski prosedur dipangkas, aspek pengawasan pemanfaatan ruang tetap dijalankan pemerintah daerah.

Selain itu, Abu Bakar memberikan kepastian bagi warga yang sebelumnya telah mengajukan KKPR Darat namun masih dalam proses sebelum terbitnya Surat Edaran terbaru. Permohonan tersebut dapat diajukan kembali melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS.

“Tidak perlu menunggu lama. Jika permohonan sebelumnya masih diproses, silakan ajukan kembali melalui skema pernyataan mandiri agar segera mendapatkan kepastian layanan,” tegas Abu Bakar.

Langkah ini, menurut Abu Bakar, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus percepatan layanan administrasi. Legalitas lokasi usaha dinilai menjadi kebutuhan mendasar bagi pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usahanya.

Dalam pengajuan KKPR Darat melalui pernyataan mandiri, pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sejumlah data pendukung. Data tersebut mencakup informasi lokasi administratif, koordinat lokasi, alamat lengkap, foto tampak depan lokasi usaha, serta informasi luas lahan.

Abu Bakar memastikan, kemudahan layanan tidak berarti pelonggaran aturan. Pemerintah tetap melakukan pengawasan bersama instansi terkait untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang.

“Untuk usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi, tetap diperlukan koordinasi dengan dinas tata ruang daerah agar kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang dapat dipastikan,” jelas Abu Bakar.

Penyederhanaan pengurusan KKPR Darat ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Pemerintah berharap pelaku usaha mikro tidak lagi terbebani kendala administratif.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro di Kota Jambi tidak terkendala persoalan administrasi. Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin cepat pula usaha berkembang,” pungkas Abu Bakar.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut dapat diakses melalui tautan resmi bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro yang telah disediakan.