Batas Lapor SPT Tahunan 2025 pada 31 Maret 2026, Ini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

dottcom.id – Pelaporan SPT Tahunan 2025 kini wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini menggantikan DJP Online dan menjadi platform utama administrasi perpajakan digital.

Dilansir dari KompasTV, Agar pelaporan berjalan lancar sebelum batas waktu 31 Maret 2026, wajib pajak perlu memahami tahapan aktivasi akun, pembuatan sertifikat elektronik, hingga persiapan dokumen pendukung. Berikut panduan lengkapnya.

  1. Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Langkah pertama adalah mengaktifkan akun Coretax melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Akses dapat dilakukan menggunakan komputer, laptop, atau tablet yang terhubung internet.

Pada halaman login, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Selanjutnya akan muncul laman “Permintaan Akses Digital”. Isi data yang diminta, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email yang terdaftar
  • Nomor telepon yang terdaftar dalam sistem pajak

Pastikan data sesuai dengan yang tercatat di administrasi perpajakan. Jika email atau nomor telepon belum terdaftar atau tidak aktif, pembaruan dapat dilakukan dengan:

  • Mendatangi kantor pajak terdekat
  • Menghubungi Kring Pajak 1500200
  • Menggunakan fitur live chat di https://pajak.go.id

Setelah mengisi data, lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie sesuai instruksi sistem, lalu klik “Verifikasi”. Centang pernyataan persetujuan dan tekan “Simpan”.