dottcom.id – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan para pensiunan secara bertahap menjelang Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut juga mencakup pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa komponen pembayaran THR diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. “Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, (tunjangan) kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Aturan tersebut juga memastikan bahwa pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, dan para menteri, berhak menerima tunjangan hari raya sebagaimana aparatur negara lainnya.
Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden hingga kini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, gaji presiden ditetapkan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji wakil presiden ditetapkan empat kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya. Saat ini, gaji pokok pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR atau Ketua MPR tercatat sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, gaji pokok Presiden Prabowo Subianto mencapai sekitar Rp30,24 juta per bulan. Adapun gaji pokok Wakil Presiden Gibran Rakabuming berada di kisaran Rp20,16 juta per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan yang nilainya lebih besar dibanding gaji dasar. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan, sedangkan wakil presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.
Jika digabungkan dengan gaji pokok, total penghasilan presiden mencapai sekitar Rp62,74 juta setiap bulan. Sementara wakil presiden menerima sekitar Rp42,16 juta per bulan.
Dengan mengacu pada komponen tersebut, THR yang berpotensi diterima Presiden Prabowo Subianto diperkirakan mencapai sekitar Rp62.740.000. Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming berpotensi menerima THR sekitar Rp42.160.000, belum termasuk kemungkinan tunjangan lain yang melekat.























































