dottcom.id – Komnas Perempuan telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait pelecehan verbal terhadap perempuan, termasuk penggunaan kata “tobrut”.
Menurut Komnas Perempuan, tindakan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah.
Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5.
Istilah “tobrut” atau t*k*t brutal dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual non-fisik yang sering digunakan untuk merendahkan penampilan fisik perempuan.
terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara.
Tobrut seringnya dilontarkan ke perempuan yang memiliki ukuran payudara besar.


















































