Jakarta, dottcom.id – Pada Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menghabiskan waktu di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun.
Dengan adanya bebas bersyarat ini, Jessica Kumala Wongso hanya menjalani hukuman selama 8 tahun, lebih cepat daripada vonis yang semula dijatuhkan, yakni 20 tahun.
Selama masa penahanannya, dia juga mendapatkan remisi sebesar 58 bulan 30 hari.
Jessica bersama kuasa hukumnya tengah memproses pembebasan bersyarat tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Proses selanjutnya akan berlanjut ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).























































