WFH ASN Kota Jambi Mulai 10 April, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

DOTTCOM.ID, Kota Jambi — Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mendapat sorotan dari DPRD. Lembaga legislatif kota meminta agar penerapan kebijakan itu tidak sampai mengorbankan kualitas layanan publik, terutama di sektor yang langsung bersentuhan dengan keselamatan dan kesehatan warga.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan hal tersebut menyusul rencana pemberlakuan WFH yang dijadwalkan mulai berjalan pada 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, dengan skema satu hari kerja dari rumah setiap Jumat.

“Penerapan WFH tidak boleh berdampak pada terganggunya layanan kepada masyarakat, terutama pada sektor vital seperti kesehatan dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” kata Kemas Faried.

Perhatian utama Kemas Faried tertuju pada layanan kesehatan dan penanganan darurat — dua sektor yang menurutnya tidak bisa dikompromikan dengan skema kerja jarak jauh. Kehadiran fisik tenaga medis dan petugas pemadam kebakaran dinilai tidak bisa digantikan oleh sistem daring.

“Jangan sampai ada pasien yang membutuhkan pelayanan, namun tenaga kesehatan dan dokter tidak berada di tempat karena bekerja dari rumah,” katanya.

Di luar sektor darurat, Kemas Faried juga menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan oleh sebagian ASN. Sistem absensi daring dinilai perlu diperketat, dan pemantauan lapangan harus diperkuat. Kemas Faried secara khusus meminta Satuan Polisi Pamong Praja turun langsung mengawasi titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi berkumpul pegawai pada jam kerja.

“Jangan sampai kebijakan WFH justru menurunkan disiplin ASN, sehingga OPD terkait harus terus memantau absensi dan keberadaan pegawai agar mereka tidak memanfaatkan waktu kerja untuk nongkrong di kafe atau warung kopi,” kata dia.

Meski demikian, Kemas Faried tidak menolak kebijakan tersebut secara prinsip. Pengurangan penggunaan bahan bakar dan efisiensi listrik yang menjadi tujuan kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif — selama pelaksanaannya disertai pengawasan yang serius dan terukur.

“Kami berharap pengawasan kebijakan WFH yang optimal dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik,” kata Kemas Faried.