Hukum  

Polres Bungo Tangkap RH, Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi

tribratanews.jambi.polri.go.id
tribratanews.jambi.polri.go.id

Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (35), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. RH ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasi Humas AKP M. Nur menjelaskan, RH merupakan warga Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Penangkapan RH bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan RH di dapur rumah, sementara satu orang lainnya melarikan diri,” ungkap AKP M. Nur dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Januari 2025.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, tim menemukan barang bukti berupa:

  • Satu plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu
  • Dua plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu
  • Satu plastik klip sedang berisi 50 butir pil hijau diduga ekstasi
  • Barang bukti pendukung lainnya

Setelah itu, tim menginterogasi RH dan melakukan penggeledahan lanjutan di kontrakannya di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Di lokasi tersebut, ditemukan:

  • Dua plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu
  • Tiga plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu
  • Satu plastik bening berisi 399 butir pil hijau diduga ekstasi
  • Satu plastik klip berisi serbuk hijau diduga ekstasi

“Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 521,26 gram dan 474 butir pil ekstasi,” ujar M. Nur.

RH kini ditahan di Mapolres Bungo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.