Polres Merangin Kumpulkan 31 Senjata Api Rakitan dari Enam Kelompok Suku Anak Dalam

DOTTCOM.ID, Merangin – Sebanyak 31 pucuk senjata api rakitan berhasil dikumpulkan Polres Merangin dari enam kelompok atau tumenggung Suku Anak Dalam (SAD), Senin (2/11/2026). Pengumpulan tersebut dilakukan melalui sosialisasi larangan kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres Merangin.

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H., dengan melibatkan personel berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1425/XI PAM 3.3/2026. Selain sosialisasi, petugas juga memasang spanduk imbauan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan senjata api rakitan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Dari enam tumenggung yang menjadi sasaran, Tumenggung Cilitai menyerahkan jumlah terbanyak, yakni 16 pucuk. Tumenggung Ganta menyerahkan delapan pucuk, Tumenggung Ngilo dan Tumenggung Yudi masing-masing dua pucuk, Tumenggung Carak dua pucuk, serta Tumenggung Eka satu pucuk.

Sebagian penyerahan dilakukan langsung di Mako Polres Merangin oleh Tumenggung Cilitai dari Desa Mekar Jaya dan Tumenggung Eka dari Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.H., M.H., melalui Kabag Ops AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H., didampingi Kasi Humas AKP Sakirman, menegaskan bahwa sosialisasi dan imbauan penyerahan senjata api rakitan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Polres Merangin juga menegaskan tidak ada tumpang tindih maupun perlakuan berbeda terhadap kelompok masyarakat SAD dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pengumpulan 31 pucuk senjata ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi bahaya akibat penggunaan senjata api rakitan.