DOTTCOM.ID, Kota Jambi – Seorang wanita berinisial YA (37) ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk dua orang menggunakan pisau yang disamarkan dalam bentuk pena. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan MPU Sendok RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan, kejadian bermula ketika YA mendatangi rumah kontrakan korban dan terlibat cekcok dengan seorang perempuan berinisial NRP (26). Pertengkaran tersebut dipicu rasa cemburu setelah YA melihat NRP menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki yang juga dikenal pelaku.
Saat pertengkaran berlangsung, seorang pelapor berinisial S (46) yang berada di lokasi berusaha melerai keduanya. Namun, situasi justru memanas hingga YA mengeluarkan senjata tajam berupa pena warna silver yang di dalamnya terdapat pisau pipih, tajam, dan runcing.
YA kemudian menusuk S pada bagian lengan kiri. Selain itu, jari tangan kiri NRP turut terluka akibat penusukan tersebut.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka tusuk. Keduanya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telanaipura.
Polisi yang mendapat laporan mengenai keributan di lokasi langsung bergerak. Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan YA yang masih berada di lokasi.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan, yakni satu buah pena warna silver yang telah dimodifikasi dan berisi pisau.
“Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu,” ujar AKP Amran.
Setelah menjalani pemeriksaan, YA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Telanaipura. Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penganiayaan,” katanya.
Kapolsek Telanaipura mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Masyarakat diminta memilih jalur pelaporan ketika menghadapi persoalan yang berpotensi memicu keributan.
“Jangan main hakim sendiri dan jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” pungkas Amran.
Kasus tersebut kini berada dalam proses penyidikan di Polsek Telanaipura. Sementara itu, YA tetap ditahan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap dua korban.






















































