Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Seperti dikutip dari Antara.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
“Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari ‘CSR’-nya Bank Indonesia,” ungkap Rudi.
dilansir dari Antara, Meski telah menetapkan tersangka, Rudi belum membeberkan identitas mereka maupun peran masing-masing dalam kasus ini.
Penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia pun terus berjalan.
Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, tim penyidik KPK menggeledah gedung Bank Indonesia (BI) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita.
Rudi menjelaskan bahwa dokumen yang dicari tim penyidik terkait dengan penerima dana CSR dan jumlah yang telah disalurkan.
“Dokumen terkait berapa besaran ‘CSR’-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik masih akan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menyimpan barang bukti terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor pusat Bank Indonesia.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Denny.
Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
























































