Hukum  

Dua WBP Lapas Perempuan Jambi Terima Remisi Waisak 2026

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi saat menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada warga binaan pemasyarakatan (foto: dok. Humas Lapas Kelas IIB Jambi)

DOTTCOM.ID – Sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menerima Remisi Waisak 2026 dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, Minggu (31/5/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi Waisak 2026 diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain memenuhi syarat administratif, warga binaan penerima remisi juga harus memenuhi syarat substantif sesuai aturan pemasyarakatan.

Kalapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza, mengatakan remisi keagamaan merupakan hak warga binaan yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut.

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, menjaga kedisiplinan, serta meningkatkan kualitas diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Kalapas Meita Eriza.

Sementara itu, secara nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026.

Ditjenpas juga mencatat sebanyak 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Adapun lima anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I.